Mencium Hajar Aswad Saat Tawaf
Mencium Hajar Aswad Saat Tawaf merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 17 Rabiul Awal 1448 H / 30 Agustus 2026 M.
Kajian Tentang Mencium Hajar Aswad Saat Tawaf
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَرْجِسَ قَالَ: رَأَيْتُ الأَصْلَعَ يُقَبِّلُ الحَجَرَ الأَسْوَدَ، وَيَقُولُ: وَاللهِ إِنِّي لَأُقَبِّلُكَ، وَإِنِّي أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ، وَلَوْلاَ أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ.
Abdullah bin Sarjis berkata, “Aku melihat orang yang kepalanya botak (Umar) mencium Hajar Aswad. Ia berkata, ‘Demi Allah, sungguh aku menciummu. Aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak dapat memberikan mudarat dan tidak pula memberikan manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.’” (HR. Muslim)
Kuatnya Tauhid Para Sahabat
Hadits ini menunjukkan kuatnya tauhid dalam hati para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Umar mengatakan bahwa Hajar Aswad hanyalah batu yang tidak dapat memberikan manfaat ataupun mudharat. Yang dapat memberikan manfaat dan mudharat hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Orang yang meyakini bahwa ada sesuatu dapat menolak bala atau memberikan manfaat tanpa izin Allah telah terjatuh ke dalam kesyirikan. Demikian pula orang yang memakai jimat karena meyakini bahwa jimat tersebut dapat menolak bala. Tamimah yang digantungkan dan ditulisi nama-nama tertentu dengan keyakinan agar terhindar dari penyakit ‘ain juga termasuk dalam kesyirikan.
Wajib Mengikuti Rasulullah
Hadits ini juga menunjukkan wajibnya mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Umar berkata, “Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menciummu, aku tidak akan menciummu.” Inilah sikap ittiba’, yaitu menunggu dalil dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jika terdapat dalil, amalkan; jika tidak terdapat dalil, jangan mengamalkannya.
Mengikuti Rasulullah tidak harus disertai pengetahuan tentang hikmahnya. Terkadang seseorang tidak mengetahui hikmah suatu syariat. Banyak syariat Allah yang hikmahnya tidak kita ketahui. Misalnya, shalat Subuh dilaksanakan dua rakaat dan shalat Magrib tiga rakaat. Semua itu merupakan syariat murni dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bab Mengusap Dua Rukun Yamani Saat Tawaf
Dua Rukun Yamani adalah dua sudut Ka’bah yang menghadap ke arah Yaman. Ka’bah memiliki empat sudut. Dua sudut yang menghadap ke arah Yaman disebut Rukun Yamani.
Ketika tawaf, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap Rukun Yamani. Jika tidak dapat mengusapnya karena keadaan yang ramai, tidak perlu mengangkat tangan. Ketika sampai di Hajar Aswad, beliau menciumnya. Jika tidak dapat menciumnya, beliau mengusapnya lalu mencium tangannya. Jika tidak dapat melakukannya, beliau menggunakan tongkat, kemudian mencium ujung tongkat tersebut. Jika tetap tidak memungkinkan, beliau melambaikan tangan dari kejauhan.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: مَا تَرَكْتُ اسْتِلاَمَ هَذَيْنِ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيِّ وَالْحَجَرِ مُذْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَسْتَلِمُهُمَا: فِي شِدَّةٍ وَلاَ رَخَاءٍ.
Abdullah bin Umar berkata, “Aku tidak pernah meninggalkan mengusap dua Rukun Yamani dan Hajar Aswad semenjak melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap keduanya, baik dalam keadaan sulit maupun lapang.” (HR. Muslim)
Abdullah bin Umar sangat kuat dalam mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Meskipun mengusap kedua rukun tersebut hukumnya sunnah, Ibnu Umar tidak pernah meninggalkannya sejak melihat Rasulullah mengusapnya, baik dalam keadaan sulit maupun lapang.
Kesungguhan Menjaga Sunnah
Para sahabat tidak memilah-milah amalan dengan mengatakan bahwa suatu amalan hanya sunnah sehingga boleh ditinggalkan tanpa dosa. Meninggalkan amalan sunnah memang tidak berdosa, tetapi tercela. Karena itu, para sahabat bersungguh-sungguh melaksanakan amalan sunnah, terlebih lagi amalan wajib. Sikap tersebut semestinya juga dimiliki oleh umat Islam dalam mengikuti para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Kesungguhan menjaga amalan sunnah membantu terpeliharanya amalan wajib. Sebaliknya, meremehkan amalan sunnah dikhawatirkan menyebabkan seseorang turut meremehkan amalan wajib.
Tawaf dengan Mengusap Dua Rukun Yamani
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَمْ أَرَ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَسْتَلِمُ غَيْرَ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَّيْنِ.
“Ibnu Abbas berkata bahwa ia tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap bagian mana pun dari Ka’bah ketika tawaf, kecuali dua Rukun Yamani.” (HR. Muslim)
Bab Tawaf di Atas Kendaraan
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: طَافَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بِالْبَيْتِ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى رَاحِلَتِهِ، يَسْتَلِمُ الْحَجَرَ بِمِحْجَنِهِ، لِأَنْ يَرَاهُ النَّاسُ، وَلِيُشْرِفَ لِيَسْأَلُوهُ، فَإِنَّ النَّاسَ غَشُوهُ.
“Jabir bin Abdillah meriwayatkan bahwa pada haji wada, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tawaf di Baitullah dengan menaiki unta. Beliau mengusap Hajar Aswad menggunakan tongkatnya agar dapat dilihat oleh orang-orang dan agar mereka dapat bertanya kepada beliau. Saat itu, orang-orang berdesak-desakan di sekitar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tawaf di atas unta agar tidak menyusahkan orang-orang yang ingin melihat tata cara haji dan tawaf beliau. Hadits ini menunjukkan bolehnya tawaf di atas kendaraan. Namun, yang lebih utama adalah tawaf dengan berjalan kaki.
Para ulama membahas apakah tawaf Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di atas kendaraan dilakukan karena uzur atau bukan. Syaikh bin Baz menjelaskan bahwa beliau tidak sedang sakit. Beliau menaiki kendaraan agar orang-orang dapat melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Meskipun demikian, sunnahnya adalah berjalan kaki. Orang yang sehat dan tidak memiliki keperluan tetap boleh tawaf dengan kendaraan, dan tawafnya sah.
Bab Tawaf Mengendarai Tunggangan Karena Udzur
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: شَكَوْتُ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ أَنِّي أَشْتَكِي فَقَالَ: «طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ». قَالَتْ: فَطُفْتُ وَرَسُولُ اللهِ ﷺ حِينَئِذٍ يُصَلِّي إِلَى جَنْبِ الْبَيْتِ، وَهُوَ يَقْرَأُ بِـ﴿وَالطُّورِ وَكِتَـٰبٍ مَّسْطُورٍ﴾.
“Ummu Salamah mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa dirinya sedang sakit. Beliau kemudian memerintahkannya untuk tawaf di belakang orang-orang dengan menaiki kendaraan. Ummu Salamah pun tawaf, sementara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang shalat di samping Ka’bah dan membaca surah At-Tur.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bolehnya tawaf dengan kendaraan bagi orang yang memiliki udzur. Adapun orang yang tidak memiliki udzur, tawaf dengan berjalan kaki lebih utama.
Bab Tawaf antara Shafa dan Marwah
Istilah tawaf dalam pembahasan ini bermakna sai. Sai terkadang juga disebut tawaf. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ…
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah termasuk syiar-syiar Allah. Maka, siapa yang berhaji atau berumrah, tidak ada dosa baginya untuk tawaf di antara keduanya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 158)
عَنْ عُرْوَةَ قَالَ: قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: مَا أَرَى عَلَيَّ جُنَاحًا أَنْ لاَ أَتَطَوَّفَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، قَالَتْ: لِمَ؟ قُلْتُ: لِأَنَّ اللهَ عز وجل يَقُولُ: ﴿إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ اللَّهِ﴾ الآية. فَقَالَتْ: لَوْ كَانَ كَمَا تَقُولُ لَكَانَ: (فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ لاَ يَطَّوَّفَ بِهِمَا) إِنَّمَا أُنْزِلَ هَذَا فِي أُنَاسٍ مِنَ الأَنْصَارِ كَانُوا إِذَا أَهَلُّوا، أَهَلُّوا لِمَنَاةَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَلاَ يَحِلُّ لَهُمْ أَنْ يَطَّوَّفُوا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، فَلَمَّا قَدِمُوا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ لِلْحَجِّ ذَكَرُوا ذَلِكَ لَهُ، فَأَنْزَلَ اللهُ عز وجل هَذِهِ الآيَةَ، فَلَعَمْرِي مَا أَتَمَّ اللهُ حَجَّ مَنْ لَمْ يَطُفْ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ. (وَفِي رِوَايَةٍ): مَا أَتَمَّ اللهُ حَجَّ امْرِئٍ وَلاَ عُمْرَتَهُ لَمْ يَطُفْ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ.
Dari Urwah, ia berkata: “Aku berkata kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha: ‘Aku berpendapat tidak ada dosa bagiku jika tidak melakukan sai antara Shafa dan Marwah.’ Aisyah bertanya: ‘Mengapa begitu?’ Aku menjawab: ‘Karena Allah Azza wa Jalla berfirman: «Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah…».’
Aisyah berkata: “Seandainya seperti yang kamu katakan, tentulah bunyinya: ‘(Maka tidak ada dosa baginya untuk tidak tawaf di antara Shafa dan Marwah).’ Ayat ini sebenarnya diturunkan berkenaan dengan kaum Anshar yang pada masa jahiliah berihram untuk berhala Manat, sehingga mereka merasa tidak halal (tabu) melakukan sai antara Shafa dan Marwah. Ketika mereka datang bersama Nabi ﷺ untuk berhaji, mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Maka Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat ini. Aku bersumpah, Allah tidak menyempurnakan haji seseorang yang tidak melakukan sai antara Shafa dan Marwah.”
(Dan dalam riwayat lain): “Allah tidak menyempurnakan haji maupun umrah seseorang yang tidak melakukan sai antara Shafa dan Marwah.” (HR. Muslim)
Merujuk Pemahaman Para Sahabat
Faedah pertama dari hadits ini ialah pentingnya merujuk pemahaman para sahabat dalam memahami Al-Qur’an dan hadits. Urwah bin Zubair, seorang tabiin yang berbahasa Arab, pernah keliru memahami ayat tersebut. Ia kemudian menyampaikan pemahamannya kepada Aisyah untuk memastikan kebenarannya, tetapi Aisyah membantah pemahaman itu.
Hal ini menunjukkan pentingnya merujuk pemahaman para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Kelurusan dan kebaikan para sahabat telah diakui oleh Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, ibadah yang tidak dilakukan para sahabat tidak boleh dilakukan. Setiap pemahaman yang tidak sesuai dengan pemahaman para sahabat pasti keliru.
Imam Al-Barbahari berkata, “Perhatikanlah—semoga Allah merahmatimu—orang yang engkau dengar ucapannya pada zamanmu. Jangan tergesa-gesa menerima atau menolaknya sebelum engkau melihat apakah ada seorang sahabat yang telah mendahuluinya.” Para sahabat adalah orang yang menyaksikan turunnya Al-Qur’an kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Al-Qur’an turun dengan bahasa mereka sehingga mereka adalah orang yang paling memahami Al-Qur’an dan hadits.
Hudzaifah bin Al-Yaman berkata, “Setiap ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, janganlah kalian melakukannya.” Tidak ada seorang sahabat pun yang mengadakan perayaan maulid Nabi. Sahabat, tabiin, tabiut tabiin, dan imam mazhab yang empat juga tidak melakukannya.
Mengetahui Sebab Turunnya Ayat
Faedah berikutnya ialah anjuran untuk mengetahui sebab turunnya ayat. Pengetahuan tentang sebab turunnya ayat membantu memahami maksud ayat tersebut. Meskipun terdapat kaidah bahwa yang menjadi patokan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab, mengetahui sebab turunnya ayat tetap membantu memahami kandungannya.
Sa’i sebagai Rukun Haji dan Umrah
Sa’i antara Safa dan Marwah termasuk rukun haji dan umrah. Aisyah menegaskan bahwa haji atau umrah yang tidak disertai sa’i tidak akan disempurnakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download MP3 Kajian Tentang Mencium Hajar Aswad Saat Tawaf
Podcast: Play in new window | Download
Jangan lupa untuk ikut membagikan link download kajian “Mencium Hajar Aswad Saat Tawaf” ini ke facebook, twitter dan yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi orang lain.
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56503-mencium-hajar-aswad-saat-tawaf/